Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Rumbai, Otak Pelaku Mantan Menantu, Motif Karena Sakit Hati
Minggu, 03 Mei 2026 - 20:12:07 WIB
Otak Pelaku pembunuhan nenek di Rumbai saat digiring ke kantor Polisi

SULUHRIAU, Pekanabaru- Polsi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dumaris Boru Sitio (60), di rumahnya Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


Tak butuh waktu lama, lebih kurang tiga hari, empat pelaku berhasil diringkus di dua provinsi berbeda.


Polisi menangkap pelaku.secara bertahap pada 30 April hingga 1 Mei 2026.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) menyampaikan, peristiwa ini pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sehingga  korban di kediamannya. Kejahatan tersebut disebut sangat keji karena melibatkan orang terdekat korban.


Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dilakukan empat pelaku yang sudah diamankan, yakni AF (21) yang berperan sebagai otak pelaku dan diketahui merupakan mantan menantu korban. 


Kemudian SL (34) sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dengan balok kayu, serta dua pelaku lainnya berinisial E (39) dan L (22). Para pelaku terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.


Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap dimarahi korban saat masih tinggal bersama sebagai menantu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.


“Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki, serta ingin menguasai harta korban,” jelas Muharman.


Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia hitam.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV yang melacak pergerakan pelaku hingga terakhir terpantau di SPBU Muara Fajar.


Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Sumut. Hasilnya, dua pelaku utama (AF dan SL) berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam.


Selanjutnya, dua pelaku lainnya (E dan L) diamankan di Binjai pada 1 Mei 2026 pagi setelah dilakukan pengembangan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas (gelang, cincin, kalung, anting), handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 ayat 3 dan atau pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat