Sabtu, 27 Juli 2024
1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100% | Kasihan, Harimau Sumatra Mati Terjerat dengan Kondisi Kaki Kiri Putus | Kenaikan Bitcoin dan Ethereum: Analisis Pasar Crypto dan Prospek ETF Spot | Pj Gubri SF Hariyanto Lantik Ery Putra Jadi Pj Sekda Inhil
 
Sosial Budaya
Proses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang

Sosial Budaya - - Selasa, 11/06/2024 - 17:41:33 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumpulkan komisioner daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pembahasan dan koordinasi itu mulai disampaikan, Rabu (12/6/2024).

"12 Juni kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Afif mengklaim KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh sebab itu, KPU akan melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi suara ulang.

DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Imbas Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu
"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis," kata Idham.

Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6/2024).

Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6/2024), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved