Sabtu, 27 Juli 2024
Pasutri Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Tapung Hulu | Tindaklanjuti Informasi, Saat Cek ke Lapangan Polsek Kampar tidak Temukan Aktivitas Galian C | Touring dan Bagi Bansos ke Panti Asuhan, Kasat Lantas Ajak Tertib Berlalu Lintas | 1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%
 
Kemenag Pekanbaru Menjawab
Apakah Anak Tiri Dapat Bagian Harta Waris?

Kemenag Pekanbaru Menjawab - - Jumat, 31/05/2024 - 08:37:55 WIB

ASSALAMUALAIKUM ustadz, izin bertanya,  Apakah Anak Tiri dapat Bagian dari harta Waris?
Apakah tidak ada jalan sama sekali untuk si anak terima dapat harta orang tua sambungnya?

Jawab

Waalaikum salam wr wb
Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salamu ala rasulillah, amma ba'du.

Islam adalah agama yang memberikan perhatian yang besar terhadap kemaslahatan umat dengan porsi yang adil, sesuai dengan fitrah nya manusia.

Setiap ahli waris diberikan bagian tertentu secara detail agar tidak saling menzolimi di antara satu dengan yang lain.

Ketika seorang ayah meninggal, maka yang menjadi ahli waris nya adalah orang yang memiliki hubungan nasab dengan almarhum. Mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan kebakan dari harta almarhum.

Adapun orang lain yang tidak memiliki hubungan nasab secara langsung dengan almarhum tidak menjadi pewaris dari harta almarhum, termasuklah anak tiri dari almarhum.

Meskipun secara hukum anak bawaan dari istri nya itu masuk ke dalam kategori anak almarhum karena pernikahan kedua orang tua mereka. Tetapi secara hubungan darah mereka bukan lah orang tua dan anak.

Oleh karena itu anak tiri tidak mendapatkan harta waris dari orang tua tiri nya tersebut. Solusi bagi anak terima agar dapat harta waris orang tua sambungnya.

Anak tiri masih bisa mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua tiri nya melalui jalur wasiat. Misalnya, seorang ayah sebelum wafat menuliskan wasiat bahwa anak tiri nya mendapatkan bagian dari harta yang ia tinggalkan sebesar sekian persen atau sekian rupiah. Dengan syarat harta yang diberikan itu tidak melebihi sepertiga (1/3) harta yang ditinggalkan oleh almarhum ayah tiri nya.

Harta yang diwasiatkan kepada anak tiri tersebut diberikan kepada penerima wasiat itu lebih dulu sebelum pembagian harta waris. Setelah harta wasiat diberikan, barulah sisa harta dibagikan sesuai dengan bagian-bagian ahli waris.

_______
Penulis adalah H. Suryandi Temala, Lc MA, Penyuluh Agama Kecamatan Senapelan.





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved