Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian
Kamis, 25 April 2024 - 20:57:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (25/4/2024).

Dua gudang yang disegel yakni Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan PT Inti Kencana Andalan yang berisi furniture.

"Tadi dua gudang tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin. Kedua gudang tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG)," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Dikatakannya, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan itu disampaikan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Namun setelah dilakukan peninjauan di Gudang Avian tersebut, ada gudang yang belum memiliki TDG dan bahkan belum memiliki NIB.

Untuk itu, sebelum penyegelan pihaknya sudah memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik gudang. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga berupa penutupan atau penyegelan sementara.

"Selama penutupan sementara ini, tidak boleh ada barang yang masuk dan barang yang keluar sampai mereka mengurus izinnya," katanya.

Ami panggilan akrab Zulhelmi menyebut, penyegelan sementara itu dilakukan selama 30 hari kedepan. Selama 30 hari penyegelan, pemilik gudang diminta untuk mengurus izin-izinnya.

Menurutnya, pengurusan izin gudang tersebut tidaklah sulit. Mereka bisa mengurus secara online tidak membutuhkan waktu berhari-hari.

Namun dirinya menegaskan, jika dalam 30 hari tidak juga diurus izin tersebut, pemilik gudang akan dikenakan sanksi lebih berat. Selain disegel, pemilik gudang juga akan dikenakan denda.

"Kalau tak juga diurus izinnya, ya didenda lagi. Tapi kita kan nggak mau juga mereka tutup hanya karena tidak mau izin. Makanya kita minta mereka urus izinnya," pungkasnya. (prc, src)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat