Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Metropolis
Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian

Metropolis - - Kamis, 25/04/2024 - 20:57:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (25/4/2024).

Dua gudang yang disegel yakni Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan PT Inti Kencana Andalan yang berisi furniture.

"Tadi dua gudang tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin. Kedua gudang tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG)," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Dikatakannya, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan itu disampaikan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Namun setelah dilakukan peninjauan di Gudang Avian tersebut, ada gudang yang belum memiliki TDG dan bahkan belum memiliki NIB.

Untuk itu, sebelum penyegelan pihaknya sudah memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik gudang. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga berupa penutupan atau penyegelan sementara.

"Selama penutupan sementara ini, tidak boleh ada barang yang masuk dan barang yang keluar sampai mereka mengurus izinnya," katanya.

Ami panggilan akrab Zulhelmi menyebut, penyegelan sementara itu dilakukan selama 30 hari kedepan. Selama 30 hari penyegelan, pemilik gudang diminta untuk mengurus izin-izinnya.

Menurutnya, pengurusan izin gudang tersebut tidaklah sulit. Mereka bisa mengurus secara online tidak membutuhkan waktu berhari-hari.

Namun dirinya menegaskan, jika dalam 30 hari tidak juga diurus izin tersebut, pemilik gudang akan dikenakan sanksi lebih berat. Selain disegel, pemilik gudang juga akan dikenakan denda.

"Kalau tak juga diurus izinnya, ya didenda lagi. Tapi kita kan nggak mau juga mereka tutup hanya karena tidak mau izin. Makanya kita minta mereka urus izinnya," pungkasnya. (prc, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved