Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Kemenag Pekanbaru Menjawab
Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Kemenag Pekanbaru Menjawab - - Jumat, 05/04/2024 - 13:22:35 WIB

Assalamualaikum warohnatullahi wabarakatuhu..

Ustadz, mau bertanya;
Apakah boleh membayar zakat  fiitrah dengan  uang? Terima kasih.

Jawab:

Alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu...
Bismillahirrahmanirrahiim...
Salah satu kewajiban umat Islam di dalam bulan ramadhan adalah menyempurnakan puasanya dengan membayarkan zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki atau perempuan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. (HR. Bukhari 1504)

Zakat fitrah juga biasa disebut sebagai zakat makanan karena memang lebih terfokus pada pemenuhan makanan untuk umat, sehingga siapa yang memiliki makanan yang mencukupi untuk diri dan keluarganya pada hari raya, maka sudah wajib bagi nya untuk membayar zakat fitrah.

Dan tentu saja jelas tujuan dari zakat fitrah ini agar tidak ada umat muslim yang merayakan hari kemenangan dalam keadaan perut lapar. Lalu muncul pertanyaan,  apakah boleh membayarkan zakat fitrah dengan uang?

Para ulama memberikan pandangan nya terkait hal ini, dimana hukum asal dari zakat fitrah adalah dibayarkan dengan makanan pokok daerah (Qut al-balad) sebagaimana terdapat keterangan di dalam hadits :
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha' dari makanan atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju (mentega) atau satu sha'dari kismis (anggur kering)." (HR. Bukhari - 1506).

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan juga dibayarkan dengan selain makanan sebagaimana terdapat hadits :
اغنوهم عن طواف هذا اليوم
Cukupilah mereka harii ini agar mereka tidak berkeliling (meminta sedekah) (HR. AL-Baihaqi).
Para Imam Fakih pun memberikan padangan mereka tentang kebolehan zakat fitrah dengan uang sebagaimana diterangkan di dalam kitab Al-Mabsuth (Hal. 99 Jil. III)

Al-Sarkhasi menjelaskan : "Andaikan seseorang dalam menunaikan zakat fitrahnya dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukum nya boleh menurut kami karena sesungguhnya yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (Tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana dapat terwujud juga dengan menyerahkan gandum.

Kemudian kita juga dapat merujuk pada fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 tentang masalah-masalah terkait zakat fitrah, bahwa dibolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Sehingga untuk masalah pembayaran zakat fitrah ini sebaiknya tidak perlu mempertajam diskusi tentang boleh atau tidak nya, lebih bijaksana jika kita mengalihkan fokus kita agar memperkuat pelaksanaan zakat fitrah apapun bentuknya baik dengan beras atau pun dengan uang seraya mensosialisasikan arahan Qimat Zakat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan ramadhan dan menyempurnakan nikmatnya dengan ampunan, Aamiin. ***

______
Ust. H. Suryandi  Temala, Lc, MA
Penyuluh Agama KUA Senapelan






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved