Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Jumat, 05 April 2024 - 13:22:35 WIB
Ust. H. Suryandi  Temala, Lc, MA

Assalamualaikum warohnatullahi wabarakatuhu..

Ustadz, mau bertanya;
Apakah boleh membayar zakat  fiitrah dengan  uang? Terima kasih.

Jawab:

Alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu...
Bismillahirrahmanirrahiim...
Salah satu kewajiban umat Islam di dalam bulan ramadhan adalah menyempurnakan puasanya dengan membayarkan zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki atau perempuan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa Rasulullah ï·º mewajibkan zakat fitri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. (HR. Bukhari 1504)

Zakat fitrah juga biasa disebut sebagai zakat makanan karena memang lebih terfokus pada pemenuhan makanan untuk umat, sehingga siapa yang memiliki makanan yang mencukupi untuk diri dan keluarganya pada hari raya, maka sudah wajib bagi nya untuk membayar zakat fitrah.

Dan tentu saja jelas tujuan dari zakat fitrah ini agar tidak ada umat muslim yang merayakan hari kemenangan dalam keadaan perut lapar. Lalu muncul pertanyaan,  apakah boleh membayarkan zakat fitrah dengan uang?

Para ulama memberikan pandangan nya terkait hal ini, dimana hukum asal dari zakat fitrah adalah dibayarkan dengan makanan pokok daerah (Qut al-balad) sebagaimana terdapat keterangan di dalam hadits :
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha' dari makanan atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju (mentega) atau satu sha'dari kismis (anggur kering)." (HR. Bukhari - 1506).

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan juga dibayarkan dengan selain makanan sebagaimana terdapat hadits :
اغنوهم عن طواف هذا اليوم
Cukupilah mereka harii ini agar mereka tidak berkeliling (meminta sedekah) (HR. AL-Baihaqi).
Para Imam Fakih pun memberikan padangan mereka tentang kebolehan zakat fitrah dengan uang sebagaimana diterangkan di dalam kitab Al-Mabsuth (Hal. 99 Jil. III)

Al-Sarkhasi menjelaskan : "Andaikan seseorang dalam menunaikan zakat fitrahnya dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukum nya boleh menurut kami karena sesungguhnya yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (Tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana dapat terwujud juga dengan menyerahkan gandum.

Kemudian kita juga dapat merujuk pada fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 tentang masalah-masalah terkait zakat fitrah, bahwa dibolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Sehingga untuk masalah pembayaran zakat fitrah ini sebaiknya tidak perlu mempertajam diskusi tentang boleh atau tidak nya, lebih bijaksana jika kita mengalihkan fokus kita agar memperkuat pelaksanaan zakat fitrah apapun bentuknya baik dengan beras atau pun dengan uang seraya mensosialisasikan arahan Qimat Zakat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan ramadhan dan menyempurnakan nikmatnya dengan ampunan, Aamiin. ***

______
Ust. H. Suryandi  Temala, Lc, MA
Penyuluh Agama KUA Senapelan





 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat