Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Religi
Petua Ramadhan DR H Ahmad Supardi
Zakat Profesi Sebuah Pilihan

Religi - - Kamis, 04/04/2024 - 12:52:53 WIB

ZAKAT merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Perintah zakat selalu disejajarkan dengan perintah shalat dalam rangkain ayat-ayat Al-Qur’an.

Oleh karena itu, sungguh tepat apabila dikatakan, bahwa shalat dan zakat adalah dua pilar utama agama Islam dan bahkan dapat dikatakan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam.

Shalat, merupakan ibadah yang mewakili ibadah-ibadah dalam rangka membina hubungan vertical kepada Allah SWT (hablum minallah), sedangkan zakat, mewakili ibadah-ibadah dalam rangka hubungan horizontal dengan sesama umat manusia (hablum minannas).

Membina kedua hubungan ini merupakan persyaratan utama tercip- tanya kemuliaan hidup di dunia dan akhirat, sebab tanpa kedua hubungan ini akan menyebabkan sese- orang mendapat kehinaan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 12 yang menyatakan bahwa, “Ditimpakan atas mereka kehinaan dimana sajapun mereka berada, kecuali orang-orang yang membina hubungan baik dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan baik dengan sesama umat manusia (hablum minannas)”.

Prinsip Zakat

Perintah membayar zakat secara nyata ditetapkan dalam Al-Qur’an, hanya saja harta-harta yang wajib dizakati ini bersifat umum, dalam arti tidak dirinci satu-persatu secara jelas. Barulah kemu- dian. Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan-penjelasan yang kita kenal dengan istilah harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Hanya saja perlu menjadi perhatian bahwa penjelasan-penjelasan dari Nabi tersebut tidak bisa dilepas-pisahkan dari situasi dan kondisi saat itu. Artinya penjelasan atas perintah Allah yang sifatnya umum, diterjemahkan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW sesuai dengan kondisi daerah, dimana perintah Allah tersebut akan diterapkan.

Sebagai salah satu contoh adalah peritah Nabi kepada Abu Musa dan Mu’az bin Jabal untuk ber- angkat ke Yaman memungut zakat. Nabi berpesan agar tidak memungut zakat kecuali dari dari empat macam saja, yaitu gandum, Sya’ir, kurma dan anggur kering.

Hadis Nabi ini benar dan tujuannyapun benar, karena ditujukan pada daerah Yaman, sebab pada waktu itu disana hasil bumi yang ada hanya empat macam yang layak dipungaut zakatnya.

Jika hadis ini diterapkan di seluruh dunia pada zaman ini, termasuk di Indonesia, maka bisa dipastikan bahwa tidak ada orang yang membayar zakat pertanian, sebab keempat macam harta yang wajib dizakati itu, hampir tidak ditanam di Indonesia.

Sebaliknya yang ditanam di Indonesia adalah padi, jagung, ubi, sagu, kentang dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, maka hadis-hadis tersebut harus dilakukan penafsiran ulang secara kontekstual sesuai dengan konteks kekinian dan kedisinian, sehingga sesuai dengan maksud ayat Al-Qur’an tentang harta yang wajib dikeluakan zakatnya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari perut bumi” (QS. al-Baqarah : 267 ).

Berbeda halnya dengan kepada siapa zakat itu disalurkan, hal ini sudah cukup jelas diatur secara terperinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-taubah ayat 60, yaitu delapan asnaf dan tidak perlu lagi dilakukan penafsiran yang macam- macam.

Zakat Profesi

Zakat profesi adalah usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu dengan menggunakan otak, maupun dengan menggunakan otot ataupun tenaga.

Bentuk usaha ini bisa berupa usaha fisik, seperti pegawai dan buruh; Usaha pikiran seperti konsultan dan dokter; Usaha kedudukan seperti komisi, notaris, dan tunjangan tunjangan; Usaha modal, seperti investasi perusahaan dan perbankan.

Adapun hasil usaha profesi bisa berupa hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah kerja dan gaji pegawai. Dan bias berupa hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan seperti kontraktor bagi pekerja lapang- an maupun royalty bagi pengarang.

Adapun hukum zakat profesi terdapat dua pendapat yang berbeda-beda dan bahkan bertolak belakang satu sma lain, yaitu:

Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa zakat profesi hukumnya wajib dengan alas an, kata anfiqu dalam surat Al-Baqarah ayat 267 itu berarti zakat seperti halnya juga dalam surat Al-Baqarah ayat 3 dan At-Taubah ayat 34. Kata Ma kasabtum dalam surat Al-Baqarah ayat 367 itu bersikap umum dan mencakup semua jenis usaha yang dapat mendatangkan hasil (uang).

Alasan wajib atas suatu penghasilan adalah sangat logis sebab sesuai dengan pendapat–pendapat ulama fiqih yang melakukan pengkajian dan penganalogian hukum.

Maksud syariat zakat adalah pembersihan dan penyucian bagi kepen tingan pemilik kekayaan sendiri dan diberikan kepada fakir miskin untuk dapat mengangkat harkat dan martabat mereka.

Hal ini sekaligus mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang terlalu jauh, yang dapat mengakibatkan kekacauan massal.
Zakat adalah ibadah ijtima’ iyah bukan ibadah mahdah.

Oleh karena itu, ikhtiar maksimal untuk memenuhi prinsip keumumannya harus dilakukan. Dan yang terpenting adalah rasa keadilan yang menjadi tujuan utama dari pada hukum Islam. Rasanya sangat tidak adil, apabila harta yang dengan susah payah didapat lalu dikeluarkan zakat- nya, sedangkan harta yang begitu mudah didapat tidak dikeluarkan zakatnya.

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak wajib hukumnya, dengan alasan: Kata ‘Anfiqu’ dalam ayat di atas sama sekali tidak dapat diartikan sebagai peritah membayar zakat, sebab perintah zakat, harus menggunakan kata zakat atau shadaqah, bukan menggunakan kata infaq.

Kata ‘Ma kasabtum’ yaitu, kata umum yang telah dikhususkan terhadap wajibnya zakat tijarah. Zakat adalah ibadah dan oleh karena itu tidak boleh ditetapkan berdasarkan ijtihad. Agama Islam agama yang sem- purna, kita tidak boleh menambah-nambah, ter- utama di bidang ibadah. Hal-hal yang bisa dilakukan pembaruan adalah non-ibadah.

Perlu menjadi perhatian, bahwa di dalam harta orang-orang kaya itu terdapat hak orang miskin. Orang kaya yang tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang miskin, dapat dikatakan sebagai perbuatan korup dan orangnya bisa dikata- kan koruptor, karena tidak memberikan hak orang lain atau bahkan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya sendiri.
Wallahu a’lam. ***

_______
Penulis: Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A.
(Kepala Biro AUAK IAIN Metro)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved