Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Kemenag Pekanbaru Menjawab
Merbagi Harta Wari Saat Orangtua Masih Hdup Bolehkah?

Kemenag Pekanbaru Menjawab - - Jumat, 22/03/2024 - 11:47:36 WIB

Assalamualaikum Warohmatullahi wabarakotuhu ustadz...

Mau bertanya:
 
Apakah boleh berbagi harta waris selagi orangtua masih hidup?

Jawaban Ustadz:

Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh...

Salah satu kebiasaan yang salah yang terjadi dimasyarakat kita jika memiliki harta yang banyak adalah mengatur harta dengan
sembrono.

Tidak sedikit orang kaya yang sebelum meninggal mendatangi notaris untuk membuat surat wasiat tentang pembagian harta warisan.

Meskipun tujuannya baik yaitu harta yang ada dibagikan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi fitnah dalam perebutan harta
peninggalan orangtuanya, tetapi cara pembagian harta warisan ketika seseorang masih hidup berpotensi terhadap pelanggaran hukum waris.

Hal yang paling sering terjadi adalah ketidak jelasan status harta tersebut di dalam hukum Islam.

Seandainya harta itu dibagikan sebagai harta warisan, maka syarat harta warisan adalah konfirmasi kematian orang yang memiliki harta tersebut. Sedangkan ia masih dalam keadaan hidup, maka sampai di sini status harta yang hendak dibagikan itu bukan lah berstatus harta warisan karena tidak terpenuhi syarat kematian si pemilik harta.

Lalu apakah status harta itu?

Ada dua pilihan status ketika seseorang membagikan harta nya selagi masih hidup.

Pertama, adalah sebagai hibah.


Dalam konsep hibah, harta yang diberikan tersebut sifat nya bebas kepada siapa saja dalam jumlah berapa pun, karena si pemilik harta memiliki hak penuh dalam menggunakan harta nya.

Akan tetapi hibah adalah akad putus, artinya ketika sudah dihibahkan maka kepemilikan harta nya berubah saat itu juga kepada yang diberikan hibah.

Contohnya,  seorang ayah menghibahkan sebuah ruko kepada anaknya, maka sejak saat itu ruko itu menjadi milik si anak dan segala
transaksi atas ruko tersebut menjadi hak si anak. Si anak boleh menjual ruko tersebut atau menyewakan nya tanpa perlu izin si ayah yang memberikan hibah tersebut.

Dalam kasus ini sering sekali seorang ayah ragu jika ruko tersebut diberikan sepenuhnya kepada si anak, ia takut ruko itu langsung dijual atau sebenarnya ia masih berharap uang sewa dari ruko tersebut atau bahkan ia tidak percaya anak nya akan tetap perhatian dan memberikan hasil sewa ruko tersebut kepada ayah sebagai bentuk perhatian dan penghargaan.

Oleh karena itu sebagian orang menuliskan hibah dengan syarat bahwa hibah nya berlaku setelah ia meninggal atau ia dan istrinya meninggal. Padahal hibah bersyarat itu rusak akadnya, dan jika syarat nya adalah pelaksanaan setelah meninggal si pemilik harta maka itu hukum nya adalah wasiat.

Kedua adalah sebagai wasiat.

Dalam konsep wasiat, harta yang dijanjikan ketika masih hidup akan dibagikan setelah si ayah (pemilik harta) meninggal, Sesuai dengan keinginan banyak orang yang ingin meng-hibahkan harta tetapi memberikan syarat dilaksanakan setelah meninggal.
Namun perlu digarisbawahi bahwa wasiat itu boleh diberikan kepada siapa saja KECUALI ahli waris nya.
Hal ini berdasarkan sabda: صلى الله عليه وسلم Baginda : "Dari Abu Umamah Al Bahili dia berkata; aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda di dalam khutbahnya pada saat haji wada’:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris" (HR. Tirmizi)

Oleh karena itu saat seseorang hendak menuliskan wasiat di hadapan notaris yang mana isi nya malah mengatur pemberian harta kepada anak atau istri nya setelah ia meninggal, sebenarnya ia telah melakukan kesalahan hukum wasiat, karena anak dan istri nya itu adalah ahli waris.

Solusi Terbaik

Berbagai kekeliruan dan permasalah yang disebutkan di atas sesungguhnya hanya bisa diselesaikan dengan kembali kepada khittah
seorang muslim, yaitu memasrahkan segala urusan nya berdasarkan perintah Allah SWT, dan hal itu dengan menyerahkan segala permasalahan harta warisan sesuai hukum waris nya.

Ia tidak perlu khawatir dengan berbagai pikiran-pikiran buruk tentang adil dan tidak nya ia sebagai seorang ayah dalam pandangan anak-anak nya, atau sudah adilkah ia sebagai suami dalam pandangan
istrinya, karena ia hanya melaksanakan perintah Allah SWT.

Bahkan semestinya ia semakin tenang meninggalkan dunia ini jika harta
nya dibagikan secara syar’i sehingga ia dapat menghadap Allah WT dengan kelapangan karena hartanya telah ia tunaikan sesuai perintah
Allah.

Yang perlu ia khawatirkan hanya lah pertanyaan Allah, “sudah kah kamu menjaga anak dan istri mu dari api neraka?” dengan mengajarkan dan mendidik mereka untuk taat akan hukum waris?.

Mewasiatkan kepada mereka agar teguh menjalankan perintah Allah dalam pelaksanaan hukum waris tanpa memicu pertengkaran sesama
saudara?

Semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman yang baik akan hikmah hukum Allah dan diberikan pula kekuatan untuk  melaksanakannya.

_________
Oleh Ustadz H. Suryandi Temala Lc, MA
(Penyuluh Agama Islam Kecamatan Senapelan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved