Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Ekbis
Mulai Januari 2024,
Pemrov Riau Berlakukan Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan Keluaran di Bawah Tahun 2020

Ekbis - - Rabu, 06/03/2024 - 22:40:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penyusutan nilai pajak kendaraan keluaran di bawah tahun 2020.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak Januari tahun 2024. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Saat ini sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Dikatakan, bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotornya sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

"Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” kata Yoga, Rabu (6/3/2024).  

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu.

Kebijakan ini juga sudah diterpakan di beberapa daerah lain. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat.

"Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," ujarnya.

Menurut Yoga, kebijakan ini dibuat karena nilai kendaraan bermotor setiap tahunnya akan terus mengalami pengurangan. Apalagi kendaraan adalah barang bergerak.

“Harga kendaraan pastinya setiap tahun akan mengalami penyusutan, karena juga merupakan barang bergerak. Karena itu, pajaknya juga kami buat setiap tahun mengalami penyusutan,” ungkapnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved