Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
80 Ribu Pil Ekstasi Jenis Baru Disita BNN Riau, Ada Firaun hingga Corona

Hukrim - - Selasa, 27/02/2024 - 22:03:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi jenis baru disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar jaringan Internasional.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial MH dan AA. Pil ekstasi jenis baru yaitu merk Tengkorak, Firaun dan Corona.

"Para pelaku ini memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis - Pekanbaru," kata Charles, Selasa (27/2/2024).

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/2/2024). Dari tangan pelaku, petugas saat itu menyita 2.156 butir pil ekstasi merk Tengkorak.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

“Disitu sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA,” jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan bekasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek corona.

“Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pak ing Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1miliar dan maksimal Rp10 miliar. (src,rpc)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved