Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Nasional
TB Hasanuddin Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Untuk Perwira Aktif

Nasional - - Selasa, 27/02/2024 - 21:47:33 WIB

SULUHRIAU- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hasanuddin mengatakan dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurut dia, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Aturan kepangkatan di lingkungan TNI, jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Sementara, lanjut dia, pangkat kehormatan memang bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun.
Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," kata Hasan.

Presiden Jokowi disebut akan memberikan pangkat kehormatan jenderal untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat itu akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Acara dimulai sejak pagi.

"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024). (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved