Minggu, 28 April 2024
Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya
 
Hukrim
Anak Perempuan Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Izin Keluar Rutan

Hukrim - - Kamis, 28/12/2023 - 22:22:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kabar duka datang dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Anak perempuannya meninggal dunia karena sakit, Rabu, (27/12/2023).

Mendapat kabar duka tersebut, M Adil selaku orangtua tentu ingin melihat anaknya untuk terakhir kali. Namun, ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil mengatakan telah meminta izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena M Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi (Riau). Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar," kata Boy, Kamis (28/12/2023).

Menurut Boy, kliennya diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I selama satu hari. Kendati begitu, izin tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK, siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal," jelas Boy.

Anak kedua M Adil itu dikabarkan dikebumikan pada Kamis ini. Alan tetapi M Adil tetap akan melihatnya, walau hanya bisa berkunjung ke pusara, dan keluarganya yang sedang berduka.

"Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar," tutur Boy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Atas vonis itu, M Adil telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/12/2023). (rpc)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved