Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Internasional
Paus Fransiskus Izinkan Gereja Memberkati Pasangan LGBT

Internasional - - Selasa, 19/12/2023 - 13:04:35 WIB

SULUHRIAU- Paus Fransiskus mengizinkan gereja Katolik untuk memberkati pasangan sesama jenis. Hal ini dinilai sebagai kemajuan signifikan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Gereja Katolik Roma.

Melansir dari BBC International, Pemimpin Gereja Katolik Roma tersebut mengatakan bahwa imam harus diizinkan untuk memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan "tidak biasa" dalam keadaan tertentu.

Namun, Vatikan mengatakan bahwa pemberkatan tidak boleh menjadi bagian dari ritual rutin Gereja atau terkait dengan pernikahan sipil. Sebab, Gereja tetap harus melihat pernikahan sebagai hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.

Dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023), Vatikan menyebutkan bahwa ini adalah tanda "Tuhan menyambut semua orang." Namun, dokumen tersebut menyatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.!

Saat memperkenalkan teks tersebut, prefek Gereja, Kardinal Víctor Manuel Fernández, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap "teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan."

Namun, ia mengatakan bahwa sesuai dengan visi Paus untuk memperluas ajaran agama sesuai dengan seruan Gereja Katolik, pedoman baru ini mengizinkan para imam untuk memberkati hubungan yang masih dianggap sebagai dosa.

"Orang yang menerima berkat tidak harus memiliki kesempurnaan moral sebelumnya," ujar deklarasi tersebut, dikutip Selasa, (19/12/2023).

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan. Umumnya, pemberkatan disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik seseorang atau seseorang yang diberkati.

Kardinal Fernández menekankan bahwa sikap baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.

Deklarasi ini mencerminkan pelonggaran sikap dari Gereja Katolik, meskipun bukan perubahan posisi. Pada 2021 lalu, Paus mengatakan bahwa para imam tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis karena Tuhan tidak dapat "memberkati dosa".

Namun, Paus Fransiskus telah mengisyaratkan pada Oktober bahwa ia terbuka untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Beberapa uskup di negara-negara tertentu sebelumnya telah memperbolehkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, meskipun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved