Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

Hukrim - - Rabu, 08/11/2023 - 21:38:33 WIB

SULUHRIAU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta. Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.

Johnny G Plate Banding

Sementara itu, usai putusan vonis 15 tahun, Johnny G Plate langsung menyatakan banding.

"Banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara. Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. (kompas.com, dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved