Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Hukrim
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Hukrim - - Selasa, 27/06/2023 - 19:44:04 WIB

SULUHRIAU-  Johnny G Plate  Menjalani sidang perdana dugaan kasus dugaa Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.  Johnny didakwa menerima uang Rp 17,8 miliar.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata JPU dalam membacakan dakwaan dilansir tribunews.com dari Kompas TV.

Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta.

"(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," lanjut jaksa.

Kemudian, jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2.

Lalu, ada PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3.

Kemudian PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimauna laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny Membantah

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah semua dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dia terlibat dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Plate bahkan menegaskan bakal membawa bukti yang menyatakan dirinya tak bersalah.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan (tidak korupsi BTS Kominfo)," kata Plate di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Selasa, (27/6/2027).

Tak hanya itu, Plate bersama tim penasihat hukumnya pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan.

"Terima kasih Yang Mulia, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ujar tim penasihat hukum Johnny G Plate

Sementara itu, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate. Lima terdakwa lain juga menjalani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.

Kini, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.

Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki.

Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: tribunews.com, viva.co.id
Editor: Khairul







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved