Komisi I DPRD Riau Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Akhir Masa Akhir Masa Jabatan Gubri
DPRD Provinsi Riau - - Selasa, 06/06/2023 - 16:12:22 WIB
|
Komisi I DPRD Riau saat Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri melakukan pertemuan denganDirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otonomi Daerah.
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait akhir masa jabatan Gubernur Riau dan aturan main tentang penunjukan Pj Gubri.
Rombongan Komisi I DPRD Riau ke Kemendagri dipimpin oleh Ketua Komisi I Eddy A Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I Abdul Kasim serta Anggota Komisi I DPRD Riau lainnya.
Ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan Komisi I DPRD Riau sesuai bidangnya yakni bidang pemerintahan dan hukum.
Komisi I DPRD Riau mendatangi Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otonomi Daerah (Otda) pada Selasa (6/6/2023) untuk berkonsultasi terkait hal itu.
Ketua Komisi I Eddy A Mohd Yatim, menyampaikan ke tujuan konsultasi itu, untuk mendapatkan informasi sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, teramsuk informasi yang akurat terkait peraturan perihal penunjukan Pj Gubernur.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Maria Ivonne Tarigan.
Di awal rapat, Maria menjelaskan aturan yang menjadi pertanyaan Komisi I DPRD Riau terkait masa jabatan Gubri dan Wagubri. Sesuai pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 kata Maria, Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2023.
Walaupun dilantiknya pada Februari 2019 namun tetap berakhir di 31 Desember 2023 sesuai Undang-Undang. Disini ada Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara," ujar Maria.
"Sehingga kelima daerah tadi akan memiliki Pj Gubernur pada 1 Januari 2024. Atau jika 1 Januari adalah hari libur, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan menjadi Plh Gubernur sampai dilantiknya Pj Gubernur oleh Mendagri karena roda pemerintahan tidak boleh kosong," ungkap Maria.
Komisi I DPRD Riau sudah dapat memahami apa yang disampaikan pihak Kemendagri tersebut. "Ya, sesuai disampaikan pihak Kemendagri soal akhir jabatan gubernur-wakil gubenur dan penunjukan Pj Gubri, dapat kita pahami," pungkasnya. (Adv,Sr)