Minggu, 05 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Nusantara
Pemicu KDRT: Cekcok soal Uang, Istri Disiram Bubuk Cabai, Istri Balas Remas Alat Vital Suami

Nusantara - - Kamis, 25/05/2023 - 12:11:42 WIB

SULUHRIAU- Polisi menjelaskan pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, berawal dari pertanyaan terkait keuangan.

Atas kasus ini, suami dan istri yang terlibat KDRT ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pertanyaan suami soal laporan keuangan ternyata membuat istrinya tersinggung.

"Sang istri mungkin menjawab seadanya, 'Cek aja sendiri itu di m-banking', sehingga akhirnya mungkin ada ketersinggungan," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Ketersinggungan itu berubah menjadi cekcok suami-istri. Suami kemudian menyiram bubuk cabai ke istrinya. Namun, kata Yogen, bubuk cabai itu bukan disiram ke mata, melainkan ke rambut istri.

"Bukan ke mata ya, bukan, kalau ke mata kan bisa luka perih sehingga mungkin Bu Putri enggak bisa melihat, ke rambut ya kemudian Bu Putri ambil garpu di situ katanya kemudian mencoba melakukan serangan. Ada luka sedikit di tangan (suami)," tutur Yogen.

"Kemudian ada dorongan, kemudian ada peremasan dari Bu Putri terhadap alat vital sang suami, kemudian dilakukan pemukulan untuk biar itu tidak terjadi lebih lama (memeras alat kelamin) dan makanya ada luka pukulan di Bu Putri dan juga ada luka di alat kelamin si suami gitu ya," sambungnya.

Duduk Perkara Istri di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT
Suami dan istri di Depok saling lapor terkait kasus KDRT.

Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2025).

Dalam prosesnya, kata Yogen, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.

Namun, RJ tak bisa dilakukan, sebab pihak istri tak hadir. Atas dasar ini, proses hukum terkait kasus tersebut pun terus dilanjutkan.

Kasus ini viral setelah seorang adik dari istri yang terlibat KDRT tersebut mengungkap kasus lewat sebuah utas dalam akun Twitter @saharahanum. Menurutnya, sang istri sudah berumah tangga selama 14 tahun dan belasan kali menjadi korban KDRT.

Dia menyebut KDRT itu terjadi pada Februari. Menurut akun tersebut, sang istri disiram dengan bubuk cabai, dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Atas kejadian itu, sang istri langsung melapor ke Polres Depok sekaligus melakukan visum.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5/2023).

Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, menurut akun itu, kakaknya dijadikan tersangka dan harus ditahan selama dua hari.

Sumber: CNNIndonesia.com, Tribunews.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved