Minggu, 19 Mei 2024
Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat
 
Hukrim
Lakukan Penambangan Tanah Urug Tampa IUP, Operator Alat Berat dan Pemilik Lahan Diamankan Polisi

Hukrim - - Jumat, 12/05/2023 - 16:51:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang atas pelanggaran aktivitas penambangan tanah timbun di Jalan 70, Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

Dua orang yang diamankan yakni HH (21) operator alat berat dan RK (54) tukang catat sekaligus pemilik lahan.

"Selain keduanya turut diamankan satu unit alat berat," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/5/2023).

Keduanya lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru ini diamankan, saat melakukan aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Nandang mengatakan, kronologis keduanya diamankan berawal saat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menerima laporan masyarakat.

Kemudian, dipimpin Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, SH SIK MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dari lokasi keduanya langsung diamankan dan dibawa ke kantor, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi antara lain satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, serta satu buku catatan besar warna kuning corak batik," ungkap Nandang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 158 UU Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved