Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Religi
KOLOM
BPIH, Antara Harapan dan Istithaah

Religi - - Selasa, 24/01/2023 - 07:32:14 WIB

SULUHRIAU- Musim haji adalah masa yang ditunggu-tunggu oleh ratusan ribu umat Islam Indonesia yang telah membuka tabungan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25.000.000 dan mendapatkan nomor porsi untuk berangkat haji. Apalagi dua tahun (1441 H &1442 H) dimasa pandemi tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia, hal ini tentu menambah panjangnya daftar tunggu keberangkatan.

Tahun 1443 H pemerintah Arab Saudi kembali membuka kesempatan bagi umat Islam diluar Arab Saudi untuk dapat merlaksanakan Ibadah Haji, namun dengan ketetuan dan pembatasan jumlah serta usia.

Pada tahun 1444 H ini musim haji kembali tiba, hembusan kabar gembira sudah mulai terasa dengan kembalinya Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu Jemaah, dengan rincian kuota adalah 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 petugas.(Siaran Pers Menteri Agama RI)

Berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kembalinya kuota haji ini tentu disambut dengan penuh suka cita dan harapan yang besar akan dapat menunaikan ibadah haji pada musim haji ini, namun kiranya kegembiraan itu tidak berlangsung lama, karena saat perhitungan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H disampaikan Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Biaya sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60. (kemenag.go.id)

Usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji ini tentu mengagetkan banyak pihak, terutama umat muslim yang menunggu giliran keberangkatan sejak bertahun sudah. Karena nomor porsi dalam perhitungan akan berangkat mudsim haji ini, namun kegembiraan itu menjadi sirna dengan berita BPIH yang dalam hitungan pelunasannya dibandingkan dengan tahun lalu naik signifikan, kenaikan yang belum siap didengar, dan belum pula tersiapkan dana sebesar itu untuk berangkat haji.

Begitulah yang terjadi, akibat selama ini nilai manfaat (Optimalisasi) lebih besar dikucurkan bagi Jemaah dalam pelunasan BPIH, berakibat Jemaah haji tidak mengerti berapa sebenarnya biaya perjalanan haji yang harus dibayarkan. Sehingga ketika biaya haji itu dibebankan lebih besar porsinya dari subsidi dana optimalisasi Jemaah tidak siap, dan merasa pemerintah dalam hal ini  Kementerian Agama menaikan biaya ibadah haji sangat besar, padahal itu masih belum seutuhnya dibayar Jemaah.

Secara penerapannya memang sangat memberatkat Jemaah yang akan berangkat haji, hal itu lebih karena biaya haji selama ini murah dan terjangkau oleh semua kalangan. Kenaikan yang mencapai dua kali lipat dari tahun lalu tentu membuat terkejut, mungkin apabila langkah kenaikan  BPIH ini dilakukan sejak lima tahun lalu secara bertahap akan tidak terasa bagi Jemaah, dan itu dianggap hal biasa  dan wajar saja.

Ke depan tentunya sudah perlu menaikan biaya pendaftaran haji, yang saat ini Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi 45 juta atau 55 juta, agar yang mendaftar benar-benar yang memiliki kemampuan, dan pada saat pelunasan keberangkatan nanti tidak  besar lagi yang harus ditambah.

Langkah ini ditempuh agar polemik tentang kenaikan BPIH tidak terulang kembali dan masyarakat yang telah mendaftar terdahulu dan kemudian akan mendapat pembagian dana optimalisasi yang seimbang dan merata.

Siapa yang Wajib Haj
i

Haji merupakan rukun Islam kelima yang merupakan penyempurna daripada rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam dengan kewajiban sekali dalam seumur hidup.

Namun tidak seperti ibadah lainnya, haji mensyaratkan adanya istitha’ah (mampu) bagi orang yang hendak menjalankan ibadah haji. Kemampuan tersebut mencakup dua hal, yakni kemampuan secara fisik dan kemampuan secara finansial. Allah menegaskan hal ini dalam firman-Nya:   وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Selain ayat di atas, terdapat pula dalil hadits yang menerangkan bahwa orang yang melaksanakan haji harus seseorang yang mampu.

Muncul pertanyaan bagaimana batasan mampu harta dalam ibadah haji ini? Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi Berkata:

يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه.

Artinya: Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61). (https://jatim.nu.or.id/keislaman/standar-seseorang-dikatakan-mampu-menunaikan-ibadah-haji-xn0Hn)

Apa itu Istithaah

Ibadah haji berbeda dengan ibadah lainnya, tidak semua umat yang dipanggil menunaikannya, mereka yang “Mampu” itu yang menjadi syarat wajibnya. Jadi bagi yang belum mampu jangan berkecil hati apabila tidak dapat menunaikannya, namun bagi yang mampu jangan pula berpura-pura tidak mampu, karena Allah Maha mengetahui dan azabNya sangatlah Pedih.

Istithaah adalah salah satu syarat wajib haji. Istithaah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana  yang  disabdakan  Rasulullah  SAW saat ditanya tentang istithaah, yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan dan kesehatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan  seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Yaitu kendaraan, waktu, kesempatan dan memperoleh jatah (kuota), termasuk penugasan. (Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id).

Antara harapan yang tinggi umat Islam untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang terjangkau, namun dalam ibadah haji ada Istithaah syarat wajib dalam mernunaikan ibadah haji.

Semoga harapan untuk terus diberikan bantuan dana optimalisasi dalam BPIH dengan jumlah yang lebih besar dari yang dibayarkan Jemaah, tidak mengurangi nilai istithaah sebagai syarat wajib haji.   

Penulis adalah Abdul Wahid Ka Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru.[Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis].





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved