Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
KPK Korek Keterangan Tiga Saksi soal Aliran Suap untuk Eks Kakanwil BPN Riau

Hukrim - - Jumat, 09/12/2022 - 21:15:20 WIB

SULUHRIAU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar; Staf Legal PT. Peputra Supra Jaya, Fitriawati, serta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin.

Ketiga saksi tersebut dikorek keterangannya oleh penyidik soal aliran uang dugaan suap untuk mantan Kakanwil BPN Riau, M Syahrir (MS). M Syahrir merupakan tersangka penerima suap pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, dua saksi lainnya dalam perkara ini tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Wiraswasta, Alexson dan seorang PNS, Mawarna Sulbahri. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved