Minggu, 01 Oktober 2023
Dinsos Rohul Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah | Polres Kampar Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 | Kecelakaan Mobil Pik Up L-300 dan Motor Beat Terlibat Kecalakaan, Ini Penampakanya | Digerebek Pesta Narkoba, Pria di Pekanbaru Loncat dari Lantai 3 Hotel hingga Patah Tulang | 3 Dari 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Ditangkap Ditembak Polisi | Polsek Tapung Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
 
Ekbis
UMP Riau 2023 yang Sudah Ditetapkan Rp3,105 Juta Dibatalkan, Ini Alasannya

Ekbis - - Kamis, 17/11/2022 - 13:19:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar Rp3.105.000. Angka ini naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564.

Namun UMP Riau 2023 tersebut terpaksa dibatalkan karena keluar aturan baru soal penetapan UMP yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi melalui zoom meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang menyatakan bahwa penetapan UMP menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 jangan diteruskan.

"Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mau dibatalkan oleh pemerintah pusat karena ada desakan buruh. Sedangkan kita sudah membahas dan menetapkan UMP Riau 2023 menggunakan formulasi PP itu, otomotis harus dibatalkan," kata Imron, Kamis (17/11/2022).

Imron mengatakan, aturan terbaru soal penetapan UMP tersebut baru disampaikan pada 16 November 2022. Sedangkan penetapan UMP Riau tahun 2023 tanggal 15 November 2022.

"Petetapan UMP Riau 2023 itu dasarnya surat instruksi Menteri Ketenagakerjaan, dimana penetapan UMP 2023 paling lambat tanggal 21 November 2023," terangnya.

Sedangkan soal aturan terbaru UMP, lanjut Imron, akan disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemnaker pada Jumat (18/11/2022) besok.

"Nanti Kemendagri dan Kemnaker akan mengeluarkan aturan baru terkait penetapan UMP 2023. Jadi kita tunggu saja pengumuman adanya aturan baru soal penetapan UMP. Nanti jika sudah ada, maka kami akan rapat lagi untuk penetapan UMP di Riau," pungkasnya seperti dilansir dari cakaplah. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved