Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Sosial Budaya
Diduga Ujaran Kebencian, LBH Ansor Riau Laporkan Akun @Faizalassegaf ke Polda Riau

Sosial Budaya - - Rabu, 09/11/2022 - 19:15:41 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak.

Laporan dilakukan pada 07 November 2022 dan akan sampai dengan Jumat 11 November 2022.

Sedangkan LBH Ansor Riau resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial twitter yang diduga dilakukan oleh akun atas nama @faizalassegaf ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Selasa, (8/11/2022), sekitar  pukul 14.30 WIB.

Laporan tersebut merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui akun twitter atas nama  @Faizalassegaf yang patut diduga keras merupakan ujaran kebencian dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Ketua LBH Ansor Riau,  M. Andi Susilawan, S.H., M.H, mengatakan, ada beberapa bukti screeshot cuitan twitter @faizalassegaf
dilampirkan dalam pelaporan tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian.


Perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedepankan adab dan sopan santun," ucap Andi Susilawan.

Bahwa LBH Ansor juga mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun saja perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya, ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya.

"Padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan," ucap Andi Susilawan.

Dikatakan Andi Susilawan, pihaknya sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium).

Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu dianggap telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang.

Laporan Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.

"Bahwa terakhir kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," imbuh Andi Susilawan. (rri,src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved