Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Terkait Tawaran Insentif Oleh Menteri ATR/BPN
KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Melanggar UU
Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:49:08 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (foto: bisnis.com)

SULUHRIAU- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar undang-undang.


Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Hadi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lazim disebut UUPA 1960. Sebab, UUPA 1960 hanya memandatkan pemberian HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Selain itu, dalam UUPA 1960 tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah. UUPA juga tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.

Menurut Dewi, jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap saja tidak sah. Musababnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Dewi menyebut tawaran itu melanggar konstitusi. Sebab, UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.

Karena itu, Dewi menilai tawaran Hadi tersebut merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang dan konstitusi demi memuluskan pembangunan proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur itu.

"Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi mengundang investor ke IKN, meskipun dengan mengakali dan menabrak berbagai peraturan, undang-undang, bahkan konstitusi," kata Dewi dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).

Dewi menambahkan, selain melanggar undang-undang, tawaran tersebut juga berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan, dan monopoli tanah di Kawasan IKN. Pasalnya, sebagian kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat.

Dewi menilai, tawaran Hadi tersebut mencerminkan bahwa pemerintah seolah-olah sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentingan para investor.

"Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto melalui pernyataannya tersebut lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/BPN yang seharusnya bekerja bagaimana memastikan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di IKN.

"Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Hadi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Hadi menjelaskan, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 tahun itu dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menyebut, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila penggunaannya dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: republika.co.id
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat