Selasa, 07 Mei 2024
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai | Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU
 
Sosial Budaya
Serah Terima Gedung LAMR, Pengurus Lama tak Bersedia Tandatangani Berita Acara, Alasannya?

Sosial Budaya - - Selasa, 05/07/2022 - 17:05:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kebudayaan dan Biro Hukum Setdaprov Riau melakukan penyerahan aset gedung untuk Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (5/7/2022).

Penyerahan aset seharusnya dilakukan antara kedua belah pihak, yakni pengurus LAMR lama dengan Pemprov Riau. Namun perwakilan pengurus lama LAMR belum bersedia menandatangani berkas berita acara serah terima aset dengan alasan masih menghitung aset yang digunakan. Padahal Pemprov Riau sudah berulangkali mengingatkan.

"Silahkan pengurus LAMR yang lama meminta waktu untuk menghitung aset. Tapi secara fakta hukumnya aset ini sudah dikuasai oleh Pemprov Riau," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mendampingi Kepala Dinas Kebudayaan Riau Yoserizal Zen.

Yan Dharmadi mengatakan, Pemprov Riau sebelumnya telah tiga kali mengingatkan dengan menyurati pengurus lama LAMR untuk mengembalikan aset Pemprov Riau.

"Jadi secara administrasi hukum sudah kita lalui sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kami menyurati pengurus LAMR sampai tiga kali, namun tidak diindahkan. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Sekarang ini kewibawaan pemerintah juga dipertaruhkan," terangnya.

Untuk itu, lanjut Yan, Pemprov Riau membuka peluang kepada siapa saja yang ingin mengajukan penggunaan aset tersebut, termasuk kepada dua kubu kepengurusan LAMR.

"Izin penggunaan aset itu batasan waktunya 5 tahun, lewat dari itu silakan diajukan kembali. LAMR versi A mau mengajukan atau yang versi B yang mengajukan penggunaan aset, silahkan saja. Itu nanti pengelola aset yang akan menilai nanti. Yang jelas ketika aset batas akhir peminjaman berakhir harus diperpanjang," pungkasnya. (src,rad)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved