Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Hukrim
BBPOM dan Polda Riau Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Pekanbaru

Hukrim - - Kamis, 28/04/2022 - 16:43:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebuah pabrik yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru digerebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Polda Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan mengatakan, pabrik tersebut mengolah mie yang mengandung formalin dan boraks.

Pengungkapan berawal dari pengujian yang dilakukan petugas dari BPOM Pekanbaru terhadap temuan mie basah di pasaran.

"Kejadian ini berawal dari pengujian dari rekan BPOM Pekanbaru di pasar tradisional terkait indikasi adanya mie yang mengandung formalin," kata Yosef, Kamis (28/4/2022).

Dari hasil investigasi tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik pengolahan mie basah berinisial AR.

"Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan melakukan penindakan di rumah produksi, kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie," jelasnya.

Dari penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejumlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp62 juta.

“Dalam satu hari pabrik ini memproduksi 300 kilogram mie basah setiap hari nya yang dijual seharga Rp8 ribu per kilogramnya,” jelasnya.

Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.

"Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus," pungkasnya.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved