Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Nusantara
Masuk ke Perkebunan Sawit, Harimau Terkam Dua Ekor Sapi Warga

Nusantara - - Minggu, 17/04/2022 - 09:42:01 WIB
Harimau Sumatra masuk perkebunan sawit di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut dan menyerang dua sapi. (BKSDA Sumut)
TERKAIT:

SULUHRIAU- Harimau Sumatra (Pantheratigris Sumatrae) menyerang hewan ternak di perkebunan kelapa sawit.

Dua ekor sapi milik warga mengalami luka parah akibat diserang hewan buas tersebut.

Ini terjadi di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat soal munculnya harimau Sumatra di wilayah itu. Lalu tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyisiran," kata PLT Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumut, Irzal Azhar, Sabtu (16/4/2022).

Irzal menyebutkan saat melakukan penyisiran di lokasi, tim menemukan jejak harimau serta dua ekor lembu (sapi) milik peternak bernama Sugito dan Warsito yang menjadi korban penyerangan harimau. Dua ekor lembu itu masih hidup. Hanya saja luka menganga bekas terkaman harimau tampak di tubuhnya.

"Dari keterangan pemilik ternak, peristiwa baru terjadi pada Kamis (14/4/2022). Harimau menyerang lembu yang dilepas di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV. Dari pengamatan tim di lokasi, harimau tersebut masuk dalam kategori dewasa," jelasnya.

Selanjutnya tim memberikan sosialisasi kepada pihak manajemen PTPN IV perangkat desa maupun warga sekitar untuk hati-hati. Tim mengimbau agar tidak ada aktivitas apapun di lokasi kejadian dalam tiga hari ke depan.

"Kalaupun terpaksa melakukan aktivitas di sana sebaiknya tidak sendirian atau berkelompok. Selain itu hewan ternak tidak dilepasliarkan di areal perkebunan sawit," pungkasnya.

Irzal menegaskan agar masyarakat juga tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan kelangsungan hidup satwa liar termasuk harimau seperti memburu, membunuh, memasang jerat.

Perbuatan itu dikatakan membawa konsekuensi hukum sebab harimau Sumatra merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

"Bila menemukan kembali kehadiran harimau sebaiknya segera melaporkan kepada pihak terkait termasuk ke petugas KSDA agar dilakukan langkah-langkah tindak lanjut," pungkas dilansir dari CNNIndonesia.com.

Editor: Khairul





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved