Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Kontras Ajukan Praperadilan
Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:20:40 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

SULUHRIAU-- Tim kuasa hukum dari aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan.

Hal itu disampaikan Nurkholis jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif. Keduanya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polisi, Jumat (18/3/2022).

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.

"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Di samping itu Nurkholis mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua. Maka, seharusnya Polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.

"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.

Lebih lanjut Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris dijadwalkan pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.


Sebelumnya, pada Jumat (18/3/2022) Haris dan Fatia ditetapkan tersangka oleh polisi kasus pencemaran nama baik. Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu.

Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat