Ketua DPRD Sebut Pungli
Dari Hearing Komisi II DPRD Kuansing: Pungutan ke Pedagang oleh SP Takunsi Diputus untuk Dihentikan
Kuansing - - Kamis, 17/03/2022 - 00:00:20 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Komisi ll DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di pimpin oleh Ketua Komisi Muslim dan di saksikan oleh ketua DPRD Dr Adam SH, MH memediasi atas persoalan yang terkait adanya kisruh antara pedagang pasar taman dengan Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP Takunsi) di ruang hearing DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Kamis (17/3 2022).
Hadir dalam rapat tersebut selain Ketua DPRD dan Ketua Komisi II Muslim S.sos juga hadir sejumlah aggota komisi II, Marhumala Pontas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuansing, Kadis Kopdagrin Azhar kadis DLH Rustam Kabag Hukum Pemda Suriyanto dan perwakilan para pedangan taman jalur, dewan penasehat SP Takunsi Emil Harda serta beberapa perwakilan mahasiswa.
Rapat dengar pendapat (hearing) kali ini menindaklanjuti berita viral terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan SP Takunsi Kabupaten Kuansing kepada para pedagang kaki lima (PKL) taman jalur.
Dalam hearing ini terjadi perdebatan alot saat Ketua DPRD Kuansing Adam menyatakan terkait Retribusi pajak parkir yang dipunggut oleh Serikat pekerja SP Takunsi kepada para pedangan taman jalur dan toko-toko serta rumah makan adalah pungli. "Saya menyatakan itu pungli," kata Ketua DPRD Kuansing menegaskan.
Dari hearing ini dikeluarkan keputusan sementara:
1. Sp-Kunsi untuk sementara waktu agar tidak dilakukan kegiatan pemugutan keanggotaan oleh Sp-Kunsi tersebut.
2. Terhadap pedangan yang telah masuk keanggotaannya agar dapat mengembalikan segala betuk biaya pungutannya.
3. Berdasarkan poin satu dan dua keberadaan Sp-Kunsi didudukan kembali bersama OPD terkait hingga jelas kewenaangannya.
Di akhir penyampaan Ketua DPRD Kuansing Adam, mengingatkan agar Sp-Takunsi memberhentikan seluruh kegiatan yang sudah diagendakan Sp-Takunsi. "Kalau tidak ingin bermasalah hukum dikemudian hari," pangkas Adam. (rls)
Editor: Jandri