Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Kuansing
Dana BLT-DD Desa Pulau Busuk Tahun 2021 Tak Disalurkan Semua, Ini Jawab Kades dan Camat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:38:00 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU-Teluk Kuantan- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2021.

Seharusnya dana itu dibagikan kepada penerimaan manfaat pada tahun lalu. Sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam buku APBN 2021, secara tegas disebutkan bahwa BLT-DD disalurkan sebanyak Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK) yang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat  di tengah pandeni covid-19.

Namun,  BLT-DD tahun 2021 ini  baru akan dibagikan pada tahun 2022.  

Kades Pulau Busuk Mahyudin dikonfirmasi terkait hal ini, beralasan sesuai arahan Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby serta Camat Inuman Arifin, saat memberi arahan, vaksin untuk Desa Pulau Busuk belum mencapai 70 persen.

Padahal hal itu tidak menjadi syarat mutlak bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tersebut.

"Kami hanya mengikuti instruksi dari pimpinan, "jawab Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan Jum,at (18/2/2022).

Sementara itu, Camat Inuman Arifin, dikondormasi terkait terjadinya Silpa BLT DD tahun 2021 ini enggan berkomentar panjang.

Arifin hanya memberikan tanggapan bahwa Desa Pulau Busuk tersebut ada keterlambatan progresnya terkait permasalahan lama.

"Sebab Desa Pulau Busuk terlambat progresnya terkait permasalahan lama, nanti salah pula ngasih infonya" ujarnya Arifin yang tidak menyebutkan masalah di maksud.

Sementara Pemerintah dengan tegas mengatakan,  bahwa. Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.

Selain itu, alokasi 40% Dana Desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa terutama dimasa pandemi saat ini.

Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. Tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. (rda)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat