Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kuantan Singingi (Kuansing) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong pendampingan dan konsultasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Kuansing, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kuansing, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembahasan disampaikan, koordinasi penyusunan Naskah Akademik diperlukan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan rancangan selaras dengan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi pembentukan Ranperda sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan hukum di daerah.
Pengelolaan barang milik daerah perlu diatur komprehensif dan sistematis.
Mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Substansi Ranperda perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui Ranperda tersebut diharapkan terdapat kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan aset daerah.
Sekaligus mendukung tertib administrasi dan tertib fisik barang milik daerah.
Pengaturan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.
Hasil rapat akan menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik sekaligus dasar pertimbangan dalam proses pembentukan Perda.
Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Kuansing selanjutnya terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. (rls)
Komentar Anda :