SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat berlangsung di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi rancangan sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan dan diikuti jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuantan Singingi serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pembahasan diarahkan untuk menyamakan persepsi, menyerap masukan serta memperkuat koordinasi dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam pembahasan disampaikan Ranperda tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas, sistematis dan komprehensif bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengaturannya diharapkan mampu mendukung kepastian hukum sekaligus pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana yang sesuai kebutuhan daerah.
Substansi Ranperda diarahkan mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
Pembahasan turut mencakup aspek pencegahan dan mitigasi risiko, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi. Pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan rancangan.
Selain peran pemerintah daerah, rancangan tersebut perlu memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi berbagai pihak dinilai penting dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mengurangi risiko dan dampak bencana sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan masukan agar substansi Ranperda diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ketentuan sektoral terkait.
Sistematika, teknik penyusunan serta perumusan norma juga menjadi bagian yang dicermati agar rancangan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
Melalui koordinasi dan konsultasi ini Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan dapat disempurnakan menjadi regulasi yang memiliki kepastian hukum, efektif dilaksanakan serta mampu memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana. (src)