Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Duduk Perkara Kasus Luhut Vs Haris Azhar yang Dijemput Paksa Kepolisian
Selasa, 18 Januari 2022 - 22:17:28 WIB

SULUHRIAU- Kasus hukum yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berlanjut.

Selasa (18/1/2022) pagi, Haris dan Fatia dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya hendak diperiksa polisi terkait tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang disangkakan Menko Luhut.

Namun, baik Haris maupun Fatia menolak untuk dibawa petugas dan memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Saksi

Penjemputan paksa

Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar. Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia, Selasa sekitar pukul 07.45 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris Azhar.

“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.

Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi.

“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap Rivan.

Penjemputan ini pun dinilai buru-buru dan dipaksakan. Sebab, melalui kuasa hukum masing-masing, Haris dan Fatia telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemanggilan karena berhalangan hadir.

“Tapi polisi tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” kata Rivan.

Rivan pun menilai ada konflik kepentingan dalam perkara ini lantaran pelapor merupakan pejabat publik.

Padahal, dalam berbagai kasus polisi kerap kali lamban dalam merespons laporan masyarakat.

“Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” katanya.

Penjelasan polisi

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah menjemput paksa Haris dan Fatia setelah keduanya tidak menghadiri dua kali panggilan polisi pada Desember 2021 dan Januari 2022.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (18/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Kendati demikian, Auliansyah tak menampik bahwa penyidik telah mendatangi kediaman Haris dan kediaman Fatia pada Selasa pagi.

Menurut Auliansyah, penyidik menemui Haris dan Fatia untuk meminta keduanya datang ke Mapolda Metro Jaya guna diperiksa terkait kasus ini.

Akhirnya, disepakati bahwa Haris dan Fatia tetap mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Gagalnya mediasi

Perkara antara Luhut dengan Haris dan Fatia saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun demikian, Polda Metro Jaya memastikan Haris dan Fatia masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah sidik, tapi prinsipnya Haris Azhar (dan Fatia) masih saksi. Kami sudah ikuti aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022).

Menurut Auliansyah, penyidik telah mengupayakan mediasi antara Haris dan Fatia dengan Luhut. Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021 dan mediasi kedua pada 6 Januari 2022.

Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Alhasil, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami upaya mediasi tapi enggak ketemu di awal, coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," kata Auliansyah.

"Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diminta Haris Azhar, tapi enggak ketemu juga. Akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Awal perkara

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Terkait tudingan ini, Luhut telah membantahnya. Luhut dan tim pengacaranya sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya. Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat