Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Religi
Masalah Pinjol, Pemerintah Perlu Tiru Sikap Sayyidina Usman

Religi - - Minggu, 31/10/2021 - 16:49:07 WIB

SULUHRIAU- Penyelesaian kasus pinjol tidak hanya bisa diselesaikan dari fatwa keagamaan.

SULUHRIAU- Permasalahan pinjaman online (pinjol) telah membuat masyarakat Indonesia resah. Terkait hal ini, segenap elemen—terutama pemerintah—harus belajar dari apa yang dilakukan Sayyidina Usman bin Affan.

Selain bunga pinjamannya yang tak masuk akal, praktik penagihan pinjol terhadap nasabuh pun dilakukan dengan menanggalkan sisi kemanusiaan.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan, para nasabah pinjol berada di situasi terdesak saat melakukan mengajukan utang pinjaman.

Dia menilai dalam permasalahan pinjol umat Islam tidak cukup melihatnya dari kacamata fatwa semata.

Menurut dia, karena ada kondisi keterdesakan yang dialami oleh para nasabah, maka penyelesaian kasus pinjol tidak hanya bisa diselesaikan dari fatwa keagamaan.

“Harus ada intervensi dari pemerintah, pemerintah harus belajar dari Sayyidina Usman,” kata KH Mahbub dilansir Republika.co.id, Ahad (31/10/2021).

Maka dikatakan Sayyidina Usman, Allah itu akan mengendalikan segala sesuatu melalui tangan penguasa, sesuatu yang tidak terkendali dengan aturan yang termaktub di dalam Alquran. Dalam perkara pinjol ilegal, kata dia, fatwa agama telah menyatakannya haram.

Sehingga selanjutnya dibutuhkan intervensi penguasa dan negara dalam memberikan pemecahan permasalahan ini. Dalam syariat Islam, pengendali itu terbagi menjadi tiga. Yakni pengendali yang berasal dari diri sendiri, pengendali yang berasal dari agama, dan pengendali yang berasal dari penguasa.

Dia memberikan contoh, setiap Muslim telah mengetahui hukum mencuri dan berzina adalah haram. Namun terkadang, kendali diri dan agama tidak cukup untuk membendung itu semua dalam memitigasi seseorang agar tidak melakukannya. Sehingga dibutuhkan pengendali penguasa.

“Menurut saya, soal pinjol ini pemerintah dan segenap elemen harus duduk bareng mencari solusinya. Karena jika tidak diselesaikan, khawatir permasalahannya akan bertumpuk-tumpuk,” kata dia.

Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta. (rol)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved