Kamis, 16 Mei 2024
Disambut Ribuan Masyarakat, Ini Agenda Bupati dan Wabup Natuna Kunker di Serasan | 75 PPK se-Kota Pekanbaru Resmi Dilantik untuk Pilkada 2024 Resmi Dilantik | RSJ Tampan Riau Gratiskan Berobat Bagi Pasien TBC | Naiknya UKT Wujud Penghianatan Visi Indonesia, Kemendikbudristek: Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan | Kejati Riau Tahan Kadisdik Riau Terkait Dugaan Kasus Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif | Personil TNI di Rohul Riau Bersama Petani 'Perangi' Hama Tikus yang Merusak Tanaman
 
Sosial Budaya
Menang Praperadilan, Sekdaprov: Jika Sudah Inkrah Siap Kembalikan Jabatan Indra Sebagai Kadis ESDM

Sosial Budaya - - Kamis, 28/10/2021 - 17:12:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemprov Riau akan menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.

" Ya, kita menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, Kamis (28/10/2021).

Karena itu, lanjut SF Hariyanto, pihaknya Pemprov Riau tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. Jika sudah keputusannya, maka pihaknya juga akan menghormati hukum.

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, maka pencopotan jabatannya kita kembalikan sebagai Kepala ESDM Riau," katanya.

Untuk diketahui, Indra Lukman Agus memenangkan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Sebelumnya, Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Ia langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.

Tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021).

Alasannya, ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara. (src, han)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved