Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 M

Hukrim - - Senin, 23/08/2021 - 19:19:20 WIB

SULUHRIAU- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun pebjara dan dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung hakim Damis.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.

Diketahui, dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim menyebut Juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.

Diketahui juga bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved