Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Sosial Budaya
KPK Periksa Eks Kadis PUPR Bengkalis Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sosial Budaya - - Jumat, 20/08/2021 - 14:49:39 WIB

SULUHRIAU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris, hari ini.

Tajul Mudarris bakal diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Kadis PUPR Bengkalis.

Tajul Mudarris dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 dengan tersangka M Nasir (MN).

Selain Tajul, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah PPTK, Tirta Adhi Kazmi; tiga Pengawas Lapangan pada Dinas PU Bengkalis, Adha Zulfan, Bukri, dan Zulfadli; serta Tim audit teknis UIR, Abdul Muhfid. Mereka diperiksa penyidik KPK di Kantor Mapolda Riau.

"Hari ini, bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. (*)

Sumber: okezone.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved