Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Kejari Meranti Kurung Mantan Kades Mekong Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Selasa, 06 Juli 2021 - 10:30:07 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (5/7/2021) menetapkan mantan Kepala Desa Mekong, Tebingtinggi Barat, sebagai tersangka atas diduga menyelewengkan keuangan desa.

"Hari ini penetapan tersangka sekaligus penahanan terdahap tersangka bernama Abdurahman mantan Kepala Desa Mekong," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Wahluyo SH MH melalui Kapala Seksi Intelijen, Hamiko SH.

Hamiko mengatakan, Eks Kepala Desa Mekong yang akrab disapa Daman itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).

Untuk kerugian Negara dijelaskan Hamiko, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dari tahun 2017-2018 Kades Mekong itu menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta.

"Selama tiga tahun itu, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan meranti didapatkan sebesar Rp347.868.252," terang Hamiko.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan Kejari, saat ini tersangka dibawa Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Tersangka ditahan masih dalam tahap penyidikan, 20 hari pertama tersangka di titipkan Rutan Polres Meranti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Kades Mekong tiga periode itu dikenakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, junto Pasal 18 UU tentang Tindak Pindana Korupsi dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar," pungkas Hamiko. (tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat