Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Daerah
Kejari Meranti Kurung Mantan Kades Mekong Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Daerah - - Selasa, 06/07/2021 - 10:30:07 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (5/7/2021) menetapkan mantan Kepala Desa Mekong, Tebingtinggi Barat, sebagai tersangka atas diduga menyelewengkan keuangan desa.

"Hari ini penetapan tersangka sekaligus penahanan terdahap tersangka bernama Abdurahman mantan Kepala Desa Mekong," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Wahluyo SH MH melalui Kapala Seksi Intelijen, Hamiko SH.

Hamiko mengatakan, Eks Kepala Desa Mekong yang akrab disapa Daman itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).

Untuk kerugian Negara dijelaskan Hamiko, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dari tahun 2017-2018 Kades Mekong itu menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta.

"Selama tiga tahun itu, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan meranti didapatkan sebesar Rp347.868.252," terang Hamiko.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan Kejari, saat ini tersangka dibawa Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Tersangka ditahan masih dalam tahap penyidikan, 20 hari pertama tersangka di titipkan Rutan Polres Meranti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Kades Mekong tiga periode itu dikenakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, junto Pasal 18 UU tentang Tindak Pindana Korupsi dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar," pungkas Hamiko. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved