Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Kesehatan
BPOM Ungkap Ivermectin PT Harsen Dibuat dari Bahan Baku Ilegal, Berikut Pemaparannya

Kesehatan - - Jumat, 02/07/2021 - 18:45:20 WIB

SULUHRIAU - Kontroversi PT Harsen Laboratories dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat Ivermectin semakin terlihat jelas.

BPOM memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan industri farmasi tersebut dalam membuat hingga memproduksi Ivermectin.

Ada enam poin temuan BPOM terkait dengan produksi Ivermectin buatan PT Harsen. Dijelaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito, berikut selengkapnya:

1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.

2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 (nama merek Ivermectin PT Harsen) tidak dalam kemasan siap edar.

3. Mendistribusikan Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.

4. Mencantumkan masa kedaluwarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

"Seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini adalah satu hal yang kritikal," kata Penny.

5. Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya

6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, tidak boleh untuk umum, langsung oleh industri farmasi tersebut. Itu suatu pelanggaran.

Sebagai langkah tindak lanjut, Penny menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Harsen, namun sampai saat ini tidak ada hasil baik yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

"(Apa yang dilakukan PT Harsen) Ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penarikan izin edar," tegas Penny.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved