Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan Lagi, Benny Sindir Mahfud MD
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:47:45 WIB

SULUHRIAU- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD mengenai pro dan kontra RUU KUHP terutama menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden.

Benny menjelaskan, pasal ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dulu. Hingga kemudian, muncul lagi untuk dimasukkan karena penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang marak ketika itu.

Saat pasal penghinaan itu diputus dihapus oleh MK, membuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat dan dihina melalui simbol kerbau, tidak bisa diproses.

"Itulah sebabnya waktu bapak Presiden Indonesia ke-6, masih ingatkan. Orang bawa kerbau di Bundaran HI lalu dituliskan gitu. Tidak bisa dibawa ke polisi, karena apa, pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP," kata Benny, dalam rapat kerja dengan Menkumham RI dengan Komisi III DPR, dalam live streaming youtube DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Saat itu, jelas Benny, menurutnya yang menjabat Ketua MK adalah Mahfud MD. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden diputus dihapus. Tapi sekarang, dia melihat Mahfud ingin menghidupkan lagi, setelah menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Yang menghapus itu adalah yang terhormat kalau saya tak salah, yang jadi Menkopolhukam saat ini, saat itu dia menjadi ketua MK. Luar biasa sangat progresif. Hanya begitu beliau saat ini jadi Menkopolhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau mungkin saya salah," jelas Benny.

Mantan ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, saat pembahasan RKUHP dulu melalui panja, dirinya adalah salah seorang yang ingin agar pasal ini tidak perlu dihidupkan lagi.

Namun banyak anggota yang meminta, mengingat banyaknya penghinaan yang menimpa Presiden Jokowi. Terutama yang terjadi di media sosial.
"Tapi saya setuju bukan karena hukumnya, saya kasihan bapak Presiden Jokowi di kuyo-kuyo di medsos, perlu pasal ini dihidupkan. Oleh sebab itu, saya mendukung itu," katanya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat