Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Kesehatan
Masyarakat Nekat Mudik ke Riau Bakal Dikarantina

Kesehatan - - Rabu, 21/04/2021 - 14:22:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Agung Setia bersama Forkopimda Riau, Deklarasi menyikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, dengan meniadakan mudik dan pembatasan transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah.

Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar Msi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

"Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah Provinsi Riau," kata Gubernur Riau.

Selain itu cari lain adalah melakukan pembatasan moda transportasi yang akan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Untuk itu mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, ajaknya.

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes”, ujarnya menegaskan. (mcr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved