Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Metropolis
Polda Riau Minta Keterangan Saksi Ahli KLHK Terkait Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah

Metropolis - Editor: Jandri - Senin, 08/03/2021 - 19:32:21 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meminta keterangan saksi ahli terkait kasus kelalaian pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Saksi Ahli dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

"Kami sudah meminta keterangan saksi ahli dari KLHK,' ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, di Pekanbaru, Senin (8/3/2021).

Keterangan aksi ahli itu untuk merampungkan proses penyidikan pengelolaan sampah yang telah ditingkatkan ke penyidikan pada Kamis (15/1/2021) lalu. Keterangan saksi ahli akan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Teddy menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlanjut. "Masih berlanjut," ucap Teddy.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Walikota Pekanbaru, Firdaus. Sejumlah pejabat utama di Pemko Pekanbaru juga dipanggil, seperti Sekda Muhammad Jamil.

Muhammad Jamil memenuhi panggilan penyidik pada Senin (1/2/2021), setelah dua kali mangkir. Pemeriksaan terhadap Jamil berlangsung selama lima jam.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.

Penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad, dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Kepala bidang dan sekretaris di DLHK juga tak luput dari pemariksaan.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy dilansir dari cakaplah.com. (*)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved