Resmikan Expo PKK RW 010 Kp Bangung Sari
Wako Apresiasi Pelaku UMKM Produk Makanan Ringan dan Serahkan Bantuan Kuali
Tanjung Pinang-Kepri - - Senin, 08/03/2021 - 08:49:42 WIB
SULUHRIAU, Tanjungpinang-Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP meresmikan Expo Bazar PKK RW. 010 Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu IX, Minggu (7/3/2021).
Dalam kesempatan ini, di tengah situasi Covid-19, UMKM masyarakat masih tetap bisa bergerak. Terutama UMKM produk makanan ringan.
Kegiatan Expo Bazar PKK ini merupakan giat yang digagas oleh kelompok PKK serta bekerjasama dengan beberapa kelompok masyarakat RW 010 seperti kelompok sadar wisata (Pokdarwis),dan pelaku UMKM, kelompok ternak demi meningkatkan ekonomi Masyarakat dimasa Pandemi ini.
"Saya dan pemerintah sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan expo yang diprakarsai oleh PKK setempat.seperti saat ini dengan mengajak kelompok lainnya untuk perputaran ekonomi dan mendapatkan masukan tambahan demi kebutuhan apalagi kegiatan ini dapat membantu di tengah pandemi saat ini," ucap Rahma.
βIa mengapresiasi serta mendukung penuh semangat seluruh kelompok masyarakat Kampung Bangun Sari ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang semoga ini menjadi contoh di tempat yang lain.
Dalam kesempatan itu juga, Rahma kembali mengakomodir kebutuhan pelaku UMKM berupa barang-barang penunjang usahanya melalui zakat ASN.
Salah satu pelaku UMKM menyampaikan bahwa mereka membutuhkan kuali untuk usaha keripik dan peyek, dan Rahma langsung mengakomodir kebutuhan yang diinginkan untuk mendukung usaha agar lebih berkembang.
Bukan hanya itu saja,Walikota Tanjungpinang Rahma juga membantu bagi mereka untuk proses perizinan sertifikat halal secara gratis untuk pelaku UMKM yang belum mengurus izinnya.
Semoga semua yang Pemerintah Kota Tanjungpinang lakukan dapat membantu pelaku UKM agar para pengusaha rumahan waupun kecil semakin berkembang dan bertahan meskipun saat ini mengalami dampak pandemi Covid-19.
Rahma juga mengimbau kepada pelaku UKM untuk mengurus segala perizinan usaha seperti PIRT, label halal dan izin dari Badan POM Kota Tanjungpinang serta percantik kemasan produk untuk menarik minat pembeli dan segera mendaftarkan produk ke Dinas Perdagangan agar produknya dapat di jual di swalayan yang sudah bekerja sama dengan Pemko Tanjungpinang. [adv,jks]