Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Metropolis
Ada yang Inginkan Penanganan Sampah Diserahkan ke Kecamatan, Wako: Sistim Itu tak Bisa Dipakai Lagi

Metropolis - - Kamis, 11/02/2021 - 08:35:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik penanganan sampah hingga saat ini masih belum berakhir. Ada keinginan sebagian masyarakat agar penanganan sampah diserahkan kembali ke kecamatan.

Menyikapi hal ini, Walikota Pekanbaru dikonfirmasi suluhriau.com, mengatakan sistim seperti itu sejak tahun 2013 tidak bisa di pakai lagi.

Menurutnya, sistim dualisme penanganan sampah seperti yang pernah diterapkan 15 tahun lalu (masa Wako Herman Abdullah-red), hingga tahun-tahun awal periode pertama dirinya mebjabat Walikota Pekanbaru dinilainya tidak cocok lagi dengan kondisi saat sekarang.

"Sistem dualisme pengelolaan sampah dengan dinas teknis (DLHK), camat, lurah tak efektif lagi. Kondisi sudah berbeda. Penduduk makin banyak, wilayah makin luas, hunian makin tinggi," jelasnya.

Dikatakan kalau dulu tugas camat sebagai administraror, tidak ada pelimpahan kewenangan, mereka tapi sejak 2014, Walikota melimpahkan kewenangan ke camat untuk pemberdayaan dan pelayanan, dan manggaran itu melebihi dinas yang bukan saja dari APBD tapi juga dari APBN, tugasnya terlalu banyak.

Selain itu, jika masalah sampah ditangani pemerintah semuanya, akan memerlukan banyak sarana, seperti armada truk yang harus banyak, alat berat dan sarana lain yang harus disediakan. Ini akan membebankan anggaran yang besar.

Kemudian dari segi kebijakan dan regulasi, penangana sampah ada kebijakan pusat. Dan berdasarkan
UU Otonomi daerah tahun 2014 untuk peningkatan pelayanan penanganan sampah di daerah, kepala daerah bekerjasama dengan pihak yang berbadan hukum.

"Jadi inilah mengapa penanganan sampah kita libatkan pihak ke tiga Sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan, ada banyak pihak seperti di Tampan yang menginginkan penanganan sampah dikembalikan ke kecamatan, karena sebelumnya, sistim seperti itu dinilai efektif mengatasi permasalah sampah.

Kemudian beberapa elemen masyarakat termasuk mahasiswa juga sudah menyampai aspirasi agar masalah sampah ini diatasi Pemko Pekanbaru.

Perkembangan terakhir, Walikota menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono dan menunjuk Plh Kepala Dinas Azhar yang juga menjabat sekretaris dinas. Kendati Asisten III Pemko Baharuddin menyebut penonaktifan Agus tak ada kaitan dengan sampah yang kasusnya tengah bergulir di Polda Riau. (sr2)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved