Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Di Luar Kota, Sekda Pekanbaru Mangkir Dipanggil Polda Riau Terkait Masalah Sampah
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:20:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (28/1/2021).

Jamil tidak datang dengan alasan berada di luar kota.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, Jamil dipanggil terkait kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kasus ini ini sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 15 Januri 2021 lalu.

Menurut Teddy, pemanggilan terhadap Jamil merupakan sudah dua kali. Pada pemanggilan yang pertama, Jamil tidak datang tanpa memberikan alasan.

Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Jamil untuk dimintai keterangan Kamis ini. Namun, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru kembali tidak datang.

"Hari ini, jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga kami agendakan pemanggilan ulang," tutur Teddy.

Selain Jamil, penyidik juga memeriksa staf dari DLHK. "Hari ini kami juga ada melakukan pemeriksaan ulang terhadap staf-staf dari DLHK," ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramodo, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negera, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail. "Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," kata Teddy.

Disinggung tentang penetapan tersangka, Teddy menyatakan belum dilakukan oleh penyidik. Pasalnya, masih sejumlah tahapan dan beberapa saksi lagi yang harus dimintai keterangannya.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain

Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy dilansur dari cakaplah.com. (*)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat