Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Ustazd Maaher Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Hukrim - - Kamis, 03/12/2020 - 16:58:12 WIB

SULUHRIAU – Ustazd Maaher At Thuwailibi telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ustazd Maaher diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter.

Pria bernama asli Soni Erata itu telah ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan instensif.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri dan disangkakan, bukan disangkakan lagi tapi dikenakan pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata tim kuasa hukum Maaher di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Ancamannya hukuman enam tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebagaimana bunyi Pasal 45A ayat (2).

Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.

“Saya akan mendampingi untuk di-BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka, maka itu wajib didampingi,” cetus Djuju Purwantoro, tim kuasa hukum Ustad Maaher.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Maaher di kediamannya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. “Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustazd Maaher,” pungkas Djuju.

Status tersangka terhadap Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ucap Argo.

Untuk diketahui, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustadz Maaher lantaran dianggap menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved