Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Terungkap Fakta, Uang Djoko Tjandra Dibelikan Pinangki BMW hingga Perawatan di Amerika
Rabu, 23 September 2020 - 19:18:57 WIB

SULUHRIAU- Jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta baru terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selain menukarkan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra ke money changer.

Jaksa Pinangki membelanjakan uang tersebut berupa mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.

"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD 337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.

"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas maka dikirim ke Apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke Apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," jelasnya.

Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tanggal 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp 412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.

Jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi Dokter Kecantikan yang bernama dokter Adam Rn Kohler M.D.PC.

Sebesar Rp 419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," ujar Jaksa.

Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp 176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh Terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Jaksa.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat