Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa

Hukrim - - Kamis, 17/09/2020 - 10:44:15 WIB

SULUHRIAU- Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yakni inisial AA (Alpin Adrian) belum keluar dari Pusdokkes Polri. Namun menurut dia, pelaku AA ini tidak alami gangguan jiwa.

“Kalau kita lihat waktu berita acara pemeriksaan sih ada tanya jawab. Dia sadar,” kata Pandra dilansir viva.co.id Kamis, (17/9/2020).

Hanya saja, kata Pandra, pelaku AA masih beralasan melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber karena motivasinya merasa dibayang-bayangi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan normal dan masih bisa berkomunikasi seperti biasa.

“Posisi normal sampai hari kelima, dari hari Minggu hingga Kamis masih dalam keadaan sehat wal afiat, bisa berkomunikasi. Artinya, komunikasi verbal ada,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan dan observasi kepada pelaku Alpin ini sifatnya hanya melengkapi pemberkasan saja sebagai alat bukti keterangan dari ahli. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan perkara penganiayaan berat.

“Jadi, tidak menghambat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kalau memang nanti ada sesuatu, itu bukan kewenangan penyidik untuk menyampaikan,” jelas dia.

Ia menambahkan yang bisa menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, itu adalah majelis hakim. Untuk itu, kata dia, penyidik tugasnya hanya menyiapkan berkas, alat bukti dan barang bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Alat buktinya ada keterangan saksi, keterangan korban, keterangan tersangka, keterangan surat. Barang buktinya ada senjata tajam bergagang kayu, baju gamis korban warna hitam, baju kaos warna putih dan baju biru yang dipakai pelaku. Itu barbuk yang kita siapkan untuk berbas perkara yang harus disiapkan,” ujarnya. ***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved