Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Daerah
Pemkab Pelalawan Larang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Pilkada

Daerah - - Rabu, 16/09/2020 - 21:38:49 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan- Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan  surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan  yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu  tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para  Bakal  Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah.

Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada  tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada  kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.  Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis  atas nama Bupati Pelalawan.

Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan kan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved