Minggu, 19 Mei 2024
Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru | Diikuti 155 Pembalap Motor, Pj Sekda Kampar Buka Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau | Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci
 
Hukrim
Usai Diperiksa, Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim

Hukrim - - Sabtu, 08/08/2020 - 11:19:23 WIB

SULUHRIAU - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan 20 hari kedepan dan dimulai pada hari ini.

"20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Awi di Mabes Polri, Sabtu (8/8/2020).

Awi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan penyidik Bareskrim sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," pungkasnya dilansir okezone.com.

Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan  Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved