Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Sosial Budaya
MUI Minta Polisi Usut Sumber Mengunggah Isu Klepon Tidak Islami

Sosial Budaya - - Rabu, 22/07/2020 - 17:11:31 WIB

SULUHRIAU- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh gerah dengan munculnya isu klepon tidak islami yang viral di media sosial.

Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas sosok pengunggah isu itu.

Menurut dia, narasi klepon tidak islami yang beredar di media sosial berpotensi mendeskriditkan agama. Bahkan, dia menilai terdapat unsur pelecehan agama dari narasi itu.

"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut, karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," ungkapnya dikutip dari JPNN Rabu (22/7/2020).

Selain meminta menangkap pengunggah, Asrorun juga berharap polisi menindak elemen masyarakat yang menjadikan narasi klepon tidak islami sebagai bahan penyulut permusuhan.

"Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan," ungkap dia.

Ke depan, Asrorun mengingatkan masyarakat tidak mudah menyebarkan narasi "klepon tidak islami". Masyarakat juga tidak boleh mudah terprovokasi dari narasi yang masuk kategori hoaks itu.

 "Meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar hoaks tersebut, tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan atau etika. Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum," timpal Asrorun. (***)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved