Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
RUU MLA Disahkan, Harta Koruptor di Swiss Bisa Dilacak
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:40:45 WIB
Ilustrasi [Foto: Int]

SULUHRIAU- Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (14/7) menyepakati RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss.

Kini, Indonesia bisa melacak uang para koruptor maupun pengemplang pajak yang ada di Swiss.

Ketua Pansus RUU tersebut, Ahmad Sahroni mengatakan, proses RUU ini berjalan sejak 2014. Indonesia dan Swiss melakukan sesuatu dengan hukum timbal balik, namun terkendala dengan aturan di antara kedua negara.

"Setelah berproses cukup lama akhirnya kemarin dalam pansus MLA, dalam beberapa kali rapat diputuskan untuk bersama-sama disepakati dan akhrinya diparipurnakan hari ini," kata Sahroni usai rapat paripurna.

Politikus Nasdem ini mengatakan, kerja sama ini memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk melacak harta para pengemplang pajak hingga koruptor yang disimpan di Swiss. Ia mengatakan, ada berbagai kasus pengemplang pajak yang menyimpan dananya di bank-bank Swiss.

"Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," kata dia.

Jumlah dana yang disimpan koruptor atau pengemplang juga diprediksi Sahroni ada dengan jumlah yang besar. "Lebih dari, more than, ya almost 10 ribu triliun (rupiah)," ucapnya.

Dengan pengesahan ini, Sahroni mengatakan RUU ini akan segera disosialisasikan. Setelah itu, UU ini diharapkan dapat segera diterapkan. Sehingga, Indonesia bisa segera mengakuisisi duit-duit koruptor maupun para pengemplang yang selama ini disimpan di Swiss.

"Semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana," kata Sahroni.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, dengan RUU ini, Kemenkumham bisa bekerja sama dengan penegak hukum daLm memetakan kemungkinan kemungkinan adanya harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dan penggelapan pajak.

"Karena kita tahu selama ini Swiss salah satu negara yang banyak menyembunyikan profits of crime di sana," ujar Yasonna.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminat. Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat